Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang
Tugas
Membantu Bupati Pemalang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, penyeberangan, dan pengendalian lalu lintas;
2. Pelaksanaan kebijakan pelayanan dan pengawasan angkutan jalan, kapal rakyat, terminal, serta prasarana transportasi;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program perhubungan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan;
5. Pelaksanaan administrasi organisasi, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Perhubungan;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Pemalang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.