Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang

    Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Pada masa pendiriannya, urusan perhubungan masih tergabung dalam Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, sehingga ruang lingkup tugasnya meliputi layanan transportasi, komunikasi, serta teknologi informasi.

    Seiring dengan implementasi otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Pemalang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 yang memisahkan urusan komunikasi dan informatika ke dinas tersendiri. Akibatnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang menjadi lembaga yang sepenuhnya fokus pada pengelolaan transportasi darat, laut, dan penyeberangan di wilayah kabupaten.

    Untuk menyesuaikan dengan tuntutan modernisasi layanan, Bupati Pemalang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan. Peraturan ini memperkuat kewenangan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas, pengelolaan terminal, pelabuhan rakyat, serta pembinaan angkutan umum, sekaligus mendorong digitalisasi proses perizinan trayek angkutan.

    Sejak terbitnya peraturan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang terus berinovasi dengan penerapan sistem manajemen lalu lintas terpadu, pembinaan keselamatan jalan, dan peningkatan kualitas infrastruktur angkutan. Semua upaya ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal, dan mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.